POLSEK WONOSARI

SELAMAT DATANG DIBLOG POLSEK WONOSARI


POLSEK
Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor ( Polsek ) berkedudukan sebagai Ujung Tombak operasional Kepolisian (UTOK), sebagai pelaksana utama Polres pada tingkat kewilayahan dan merupakan kesatuan Kepolisian terdepan yang bertanggung jawab :
1. Melaksanakan dan memberikan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat secara terus menerus sepanjang waktu di wilayah hukumnya.
2. Mengemban dan melaksnakan fungsi managemen Kepolisian bagi terselenggaranya keamanan di wilayah hukumnya.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas pokok :
1. Tugas Pokok Polsek pada umumnya melaksanakan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), yaitu menyelenggarakan tugas pokok dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum dan pemberian perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta tugas-tugas Polri lain dalam wilayah hukum Polsek, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan / kebijakan yang berlaku dalam organisasi Polri. Berdasarkan pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah :
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. Meneggakkan hukum; dan
c. Memberi perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Fungsi Polsek :

a. Menyelenggarakan Deteksi dini dan identifikasi terhadap segala bentuk sumber pelanggaran hukum, penyimpangan norma sosial lainnya dan sumber gangguan keamanan, ketertiban masyarakat yang merupakan faktor korelatif kriminogen serta menyelenggarakan pengamanan kegiatan Pemerintah / masyarakat, penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/surat perijinan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan / kebijakan yang berlaku dalam organisasi Polri.
b. Kesamaptaan Kepolisian yang meliputi kegiatan pengaturan / penjagaan kegiatan masyarakat / pemerintah, termasuk pengamanan unjuk raja dan pengendalian massa serta pengamanan obyek vital dalam rangka pencegahan dan penaggulangan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum dan penyimpangan norma sosial lainnya, melalui upaya pemeliharaan keselamatan jiwa, raga, harta benda dan lingkungan termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan, pengawalan, patroli, dan melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara serta melakukan penyidikan tindak pidana ringan.
c. Menyelenggarakan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat guna terwujudnya kesadaran hukum, terbinanya peran serta masyarakat dalam sistem keamanan swakarsa sehingga memperkecil terjadinya faktor-faktor kriminogen, termasuk mencegah dan menanggulangi penyakit masyarakat.
d. Melaksanakan upaya represif (penyelidikan/penyidikan) terhadap segala bentuk tindak pidana yang terjadi dan memberikan bantuan teknis serta operasional kepada PPNS dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya.